Patroli Polisi Pergoki Kelotok Mencurigakan, Ternyata Mengangkut Ini

kayu
DIAMANKAN: Ratusan batang kayu olahan ketika diamankan di atas kelotok yang diangkut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Kapuas Barat. (ISTIMEWA/POLSEK KAPUAS BARAT)

KUALA KAPUAS – Apes nasib Arafik (40). Pria Warga Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kapuas Barat, Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB lalu. Ia kedapatan membawa ratusan potong kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dengan menggunakan kelotok.

Pria ini diamankan, saat personil Polsek Kapuas Barat patroli rutin menuju ke daerah aliran sungai (Das) Desa Penda Ketapi.

Bacaan Lainnya

”Ketika melakukan patroli dan berada di DAS Kemaritan Desa Penda Ketapi, melihat kelotok yang mencurigakan dan bermuatan ratusan kayu olahan yang diduga akan dibawa untuk dijual,” kata Kapolsek Kapuas Barat Eko Basuki Trimartiono, Rabu (11/8) kemarin.

Merasa curiga, pihaknya pun melakukan pemeriksaan kepada pemilik kayu olahan di kelotok tersebut. Ternyata Arafik tidak bisa menujukkan surat dokumen ataupun SKSHH kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya ia dibawa ke Polsek Kapuas Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cuma Angkut Kayu 16 Keping, Pria Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Eko melanjutkan, selain mengamankan pembawa kayu tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit kelotok, dengan panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26.

Sementara kayu yang diamankan yakni kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong, Dan total jumlah keseluruhan kayu yang diamankan sebanyak 341 potong.

“Sedangkan pelaku kami sangkakan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”papar Eko Basuki Trimartiono. (der/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *