Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Susanto alias Santo harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia bersama Jemi Karter (DPO) merampas barang jaminan fidusia di gudang penyimpanan PT Adira Dinamika Multi Finance.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Rahmi Amalia, terdakwa merupakan nasabah pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance. Terdakwa melakukan kredit truk atas namanya sendiri dan telah diangsur selama 28 bulan.

Bacaan Lainnya

Angsuran pertama pada 1 Oktober 2018 dengan besar angsuran sebesar Rp9,99 juta per bulan.

Selanjutnya, pada angsuran ke-19, terdakwa terlambat membayar karena pandemi Covid-19 dan adanya kebijakkan pemerintah.

Lalu dibuatkan kembali kontrak baru, di mana terdakwa membayar angsuran sebesar Rp10 juta. Terdakwa melanjutkan kembali pembayarannya hingga angsuran ke-28 pada Juli 2021.

Terdakwa lalu bertemu dengan oknum LSM, Jemi Karter dan meminta bantuan. Jemi Karter membantu terdakwa dan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk biaya pendaftaran pengaduan ke Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha Indonesia yang diketuai Jemi Karter sendiri.

Baca Juga :  Satpolair Polres Kotim Mendadak Datangi Nelayan

Setelah itu, pada 28 Juni 2022, terdakwa bersama Jemi Karter dan dua orang rekan Jemi, datang ke Sampit. Mereka menuju gudang penyimpanan milik PT Adira Dinamika Multi Finance.

Terdakwa lalu membawa truk menggunakan kunci serep yang dimilikinya. ”Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih Rp260 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (2) ke-2 KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)



Pos terkait