Ratusan Manajer Artis Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

bpjs tk manajer artis
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) ke anggota Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) di Kemang, Jakarta Selatan. Alhasil, ratusan manajer artis tersebut mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) ke anggota Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) di Kemang, Jakarta Selatan. Alhasil, ratusan manajer artis tersebut mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk sementara anggota Imarindo sudah terdaftar ke kami sebanyak 145 orang pada batch pertama. Untuk yang lainnya menyusul,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Rommi Irawan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Rommi, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperkenalkan program perlindungan dari negara yang iurannya sangat terjangkau namun manfaatnya sangat besar.

Menurut Rommi dengan iuran minimal Rp16.800, pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) berhak memiliki dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diketahui bersama JKK memberi manfaat perlindungan tanpa batas pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“JKK ini sifatnya unlimited, tidak ada lagi plafon atau batas atas pembiayaan pada pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Dari iuran yang hanya Rp16.800 itu seluruh kebutuhan medis peserta akan dipenuhi tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu pemulihan sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ungkap Rommi.

Baca Juga :  Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan manfaat uang tunai 48 kali upah yang didaftarkan. Begitu pula manfaat JKM memberikan manfaat tunai kepada ahli waris Rp42 juta.

“Sedangkan kedua program ini juga memiliki manfaat beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa berlaku mulai usia anak TK hingga lulus perguruan tinggi,” cetus Rommi.

Menurut Rommi, pihaknya juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu per bulan yang bersifat tabungan. Dengan demikian peserta dengan program JKK, JKM, dan JHT cukup iuran Rp36.800 per bulan.

“Program JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Karena sejauh ini hasil pengembangan JHT ini selalu berada di atas rata-rata bunga perbankan komersial,” sebut Rommi.



Pos terkait