Ratusan Tenaga Kontrak Kesehatan Kotim Naik Status, Gaji Bakal Naik setara PNS

bupati kotim serahkan sk pppk
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis menyerahkan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK JF tenaga kesehatan formasi tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kotim, Kamis (27/4). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 338 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022 lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim. SK tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Kotim Halikinnor di Gedung Serbaguna Sampit, Kamis (27/4).

”Secara resmi saya telah menyerahkan SK Bupati tentang pegangkatan PPPK, khususnya di bidang kesehatan yang tersebar di rumah sakit, puskesmas, dan lain sebagainya,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya
Gowes

PPPK yang telah diangkat tersebut sebelumnya telah memperoleh penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII.

”Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada yang telah diterima dan diangkat sebagai PPPK lingkungan Pemkab Kotim,” ucapnya.

Menurutnya, sebanyak 338 orang PPPK tersebut merupakan wajah lama dengan status baru. Dikatakan wajah lama karena mereka adalah merupakan tenaga kontrak/non-ASN yang berhasil berubah status menjadi ASN. Walaupun bukan pegawai negeri sipil (PNS), tapi mereka adalah bagian dari ASN.

Baca Juga :  PERINTAH BUPATI!! Kades di Kotim Diminta Percepat Penyaluran Bansos

”Alhamdulillah, ini sudah 338 orang yang diangkat menjadi PPPK. Tentunya dengan perubahan status, kinerja mereka akan jauh lebih baik lagi. Lebih maksimal,” harapnya.

Penerimaan PPPK yang khusus diperuntukkan bagi tenaga kontrak/non-ASN yang telah memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun merupakan wujud perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak.

Halikinnor melanjutkan, apabila calon pegawai negeri sipil (CPNS) gajinya 80 persen, PPPK langsung 100 persen sesuai golongan masing-masing dan nanti akan mendapatkan TPP seperti PNS sesuai kelas jabatan masing-masing. Besarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

”Dari sisi penghasilan pun mereka sudah berubah. Sebagai tenaga kontrak hanya diberikan gaji sekitar Rp2 juta. Kalau sekarang kan berubah jadi status, sama dengan PNS sebenarnya. Hanya saja, yang membedakannya mereka tidak dapat pensiun langsung, karena mereka bekerja dengan perjanjian. Untuk itu, mereka juga mendapatkan TPP sama statusnya dengan PNS lain. Makanya status mereka berubah jadi ASN,” ujarnya. (yn/ign)



Pos terkait