Residivis Narkoba Harus Dihukum Berat

narkoba sampit
DIMUSNAHKAN : Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) ketika memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Menurut data dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023, ada 180 perkara narkoba yang ditangani.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya mengungkap 164 kasus dan menyita 1 kilogram.

”Tidak menutup kemungkinan sampai Desember 2023 nanti pengungkapan kasus peredaran narkoba terus bertambah,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko kepada Radar Sampit, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, sampai sejauh ini Polisi terus menekan dengan peredaran narkoba. Namun, masih saja ada yang berani mengedarkan barang haram tersebut baik mantan narapidana maupun orang baru. ”Makanya kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sampit, agar residivis kasus yang sama (pengedar) dituntut hukumannya lebih lama,” ucap Bagus.

Baca Juga :  Nggak Bahaya Tah! Halte Sekolah jadi Tempat Transaksi Sabu

Hal itu, kata Bagus untuk memberi efek jera bagi para pengedar narkoba, khususnya bagi residivis yang kembali melakukan perbuatan serupa. ”Kami meminta bagi yang masih saja berani mengedarkan narkoba, segera berhenti sekarang juga. Tapi, kalau masih saja nekat mengedarkan narkoba, siap-siap berhadapan dengan kami,” ancamnya. (sir/fm)

 



Pos terkait