Ditegaskannya, pada tahun 2023 ini, Satpol PP Kobar telah mendorong proses peradilan terhadap 3 tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Diakuinya ada beberapa kendala menyeret pelaku miras ke pengadilan.
Namun ada juga tersangka yang kabur dan dipanggil tidak mau datang sehingga tidak bisa dilakukan pemberkasan berita acara, namun ada juga yang bersikap persuasif. “Bahkan banyak pelaku yang bermodal besar saat barang bukti miras disita tetap saja berjualan,” pungkasnya. (tyo/fm)