“KPU akan memberikan data yang disandingkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan DP4 oleh Kemendagri yang disinkronkan dan dilakukan pemetaan TPS sebagai dasar Pantarlir melaksanakan coklit. Karena itu jumlah Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS di Kotim,” kata Siti Fathonah.
Pada 11 Februari, jajaran badan adhoc yang meliputi PPK, PPS, dan Pantarlih akan menggelar apel kesiapan secara serentak se-Indonesia di desa, kelurahan dan kecamatan se-Kotim sebagai bentuk kesiapan Pantarlih dalam melaksanakan tahapan coklit.
“Pelaksanaan coklit akan dimulai 12 Februari-14 Maret 2023. Setelah itu, Pantarlih masih membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih sementara (DPS) yang hasil rekapitulasi DPS oleh PPS akan diserahkan ke PPK pada tanggal 30 Maret 2023,” ujarnya.
Selama tahapan coklit berlangsung, Siti berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan dan menginformasikan ke Pantarlih atau PPS setempat apabila merasa belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
“Tugas Pantarlih mendata ke setiap rumah dan memastikan warga di daerahnya terdaftar sebagai pemilih. Kami harapkan masyarakat ikut aktif melaporkan ke Pantarlih apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Setiap warga yang sudah dicoklit akan diberikan tanda stiker oleh Pantarlih, bagi yang belum didatangi Pantarlih segera laporkan diri supaya semua warga di Kotim terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya. (hgn/yit)