Pelaku UMKM Sampit Divonis Bersalah, Pemilik Toko Frozen Food Tetap Dihukum Penjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis bersalah kepada pelaku UMKM Suwandi, pelaku UMKM sekaligus pemilik Toko Frozen Food Abadi.

Dia dihukum 2 bulan 15 hari. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim selama 5 bulan.

Bacaan Lainnya

”Menyatakan terdakwa Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Yulanto Prafifto, Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, Rabu (2/7/2025).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari. ”Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Suwandi menjalani masa penahanan sejak 18 Februari hingga 30 Maret 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Sampit Masuki Masa Rawan Serangan Buaya

Kemudian, saat ditangani jaksa, Suwandi berubah menjadi tahanan rumah hingga akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Dia didakwa karena menjual produk olahan makanan beku tanpa izin edar dan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Karena Suwandi telah menjalani masa tahanan sejak Januari 2025, ia langsung dinyatakan bebas setelah putusan dibacakan.

”Kami puas dengan putusan hakim, karena kasus ini bergulir sejak November 2024, sehingga kami juga bisa memahami perasaan klien kami yang sebenarnya karena ketidakpahamannya tentang aturan, sehingga harus mengalami peristiwa seperti ini,” kata Parlin Silitonga, Kuasa Hukum Suwandi, Kamis (3/7/2025).

Kejadian ini juga mengakibatkan terganggunya perekonomian keluarga dan harus ditutup. Padahal, banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari usaha milik Suwandi.

”Sebenarnya ini bukan perkara pidana, tapi pasal yang sering disalahgunakan untuk menjerat usaha kecil yang kurang memahami aturan serta birokrasi,” ujarnya.

Parlin menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut dan berharap aparat penegak hukum lebih bijak menangani kasus yang menyangkut pelaku UMKM.



Pos terkait