PALANGKA RAYA, radarsampit.com – RSUD dr Doris Sylvanus akhirnya merespons tudingan malapraktik yang dilayangkan pasiennya.
Pihaknya membantah terjadi kesalahan prosedur atau kelalaian hingga memunculkan dugaan malapraktik dalam penanganan bayi berusia dua minggu yang meninggal dunia pascaoperasi beberapa hari lalu.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr Doris Sylvanus, Devi Novianti Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan.
Kronologisnya pun telah dirunut, bahwa yang dilakukan dalam pemeriksaan, penanganan, hingga operasi telah sesuai prosedur.
”Jadi, memang kondisi pasien pada saat datang maupun perjalanan sebelum operasi dan sesudahnya telah dilakukan upaya secara maksimal sesuai standar pelayanan medis,” katanya, Jumat (2/2/2024).
Dia menuturkan, kondisi bayi saat diterima pihak rumah sakit memang secara umum dalam keadaan sehat. Hanya saja, karena adanya kelainan bawaan di dalam tubuh bayi, sehingga harus dilakukan koreksi dan pemeriksaan awal dalam hal diagnosa.
Terkait diagnosa yang berubah-ubah saat awal masuk dan pascaoperasi, menurutnya hal tersebut memang bisa terjadi dalam penanganan medis.
Sebab, saat masuk pasien hanya dilakukan pemeriksaan awal, sedangkan pascaoperasi sudah ada pemeriksaan lanjutan yang ditunjang dengan hasil laboratorium dan tindakan tambahan lainnya.
”Kami bisa pertanggung jawabkan diagnosa waktu masuk itu apa dan diagnosa waktu keluar itu apa, karena rumah sakit bisa menemukan diagnosa pastinya itu sesudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasar data medis dan diagnosa rumah sakit, lanjutnya, diketahui bayi tersebut mengalami kelainan bawaan dan infeksi yang meluas di bagian usus. Untuk penanganannya memang harus melalui cara prosedur operasi.
”Diagnosa ini ada pertanggungjawaban medisnya, karena ada pemeriksaan penunjang dan kami pun sudah sampaikan dari awal kepada pihak keluarga mengenai risiko medis ini pada bayi yang masih kecil,” ucapnya.
RSUD dr Doris Sylvanus sendiri sedikit menyesalkan keluarga pasien yang menyampaikan permasalahan tersebut ke Polda Kalteng. Padahal, hal itu bisa dikomunikasikan dengan rumah sakit, karena dianggap hanya salah komunikasi antara keluarga dan pihaknya.