Sabu Dilarutkan dengan Cairan Kimia lalu Dibuang ke Selokan

satres narkoba polres kotim,sabu,sabu-sabu dimusnahkan Polres Kotim
PEMUSNAHAN : Personel Satres Narkoba Polres Kotim membuang sabu yang sudah bercampur cairan kimia ke selokan, Kamis (31/3). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Sebanyak 74,17 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus selama Maret 2022 dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, Kamis (31/3).

Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti 4 butir ekstasi. Pemusnahan narkoba ini dipimpin Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia didampingi sejumlah lembaga di Kotim.

AKP I Made Rudia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penindakan 8 kasus. Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus dari tersangka-tersangka yang lebih dulu ditangkap.

”Barang bukti yang dimusnahkan ini milik dari 8 orang tersangka. Semuanya merupakan satu jaringan pengedar gelap narkoba jenis sabu,” kata Rudia.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu dites keasliannya. Setelah dipastikan barang yang ingin dimusnahkan adalah sabu, seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisikan air bercampur cairan kimia.

Sabu kemudian diaduk hingga larut. Setelah larut lalu dibuang ke selokan di depan ruang Satres Narkoba Polres Kotim dengan disaksikan 8 orang tersangka, yang dua diantaranya perempuan.

”Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dipastikan keasliannya. Seluruh barang bukti ini tidak ada yang dipalsukan apalagi dikurangi atau dilebih-lebihkan. Memang ada disisihkan untuk bukti di persidangan nanti,” tandasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Gagal Setubuhi Anak Gadis, Pemuda di Pulang Pisau Ditangkap Polisi

 



Pos terkait