Namun setelah masuk dan melihat wajah kakak iparnya, tersangka masih merasa jengkel, sehingga ia keluar lagi sambil memakan sirih sekitar 1 jam. Diduga kemarahannya semakin memuncak, hingga ia masuk lagi dan mengambil pisau yang sebelumnya ia letakkan di dinding dekat kamar. Selanjutnya tersangka pelan-pelan mendekati korban dan jongkok di sebelah kiri badan korban yang sedang tertidur.
Selanjutnya tersangka dengan segera menusuk dada korban dengan tangan kanannya. Korban sempat bangun dan berusaha duduk, lalu dengan segera tersangka membalikkan tubuh korban dan menancapkan kembali pisau ke sebelah kiri leher korban. Lalu pisau ditarik mundur ke arah kanan leher. Setelah dipastikan korban meninggal baru ia meletakkan pisau ke lantai.
Tersangka selanjutnya membuka pintu dan menggendong mayat korban keluar rumah. Mayat itu dia letakkan di dekat selokan samping barak. Selanjutnya dia mengambil angkong dari kebun sawit dan dibawa mendekati Korban
Mayat korban kemudian dinaikkan ke atas angkong, lalu didorong hingga beberapa ratus meter ke arah danau. Sesampainya di danau, ia kembali menggendong mayat dan berjalan sekitar delapan meter melewati tanaman eceng gondok dan melempar korban ke dalam danau.
Tersangka kemudian membersihkan angkong dari bekas darah dan selanjutnya pulang ke rumah lewat pintu belakang. Namun saat melihat ruangan di depan TV terdapat banyak darah, tersangka langsung ketakutan dan masuk ke dalam kamar, bersandar di dekat lemari sambil menahan rasa takut hingga tertidur.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 330 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHPidana yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasatreskrim. (mex/sla)