Lebih lanjut Jakin mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku ketika penyidik menemukan kejanggalan dan ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, suami korban akhirnya mengakui perbuatannya.
Darma dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana. ”Jadi, pembunuhan ini terjadi karena ada pertengkaran antara pelaku dan korban,” tandas Jakin. (sir/ign)