Samsat Kotim Resmikan Warkopi’s dan Layanan Jempol

Suguhkan Layanan Teh Kopi Gratis untuk Masyarakat Taat Bayar Pajak

soc samsat (1)
HADIAH DOORPRIZE:  Peresmian Warkopi’s menjadi semakin meriah dengan adanya undiah hadiah doorprize yang disediakan sebanyak 100 item hadiah ditambah 30 bingkisan souvenir cangkir bertuliskan Warkopi’s khusus untuk masyarakat yang beruntung datang membayar pajak di Kantor UPT PPD Samsat Kotim Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (18/8/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Untuk menunjang kenyamanan masyarakat dalam mengurus pajak, UPT PPD Samsat Kotim juga telah menyediakan ruang bermain anak dan pojok baca yang letaknya didalam tepat di samping ruang tunggu.

“Ruang bermain anak sudah ada lama, tetapi kami relokasi tempatnya dekat ruang tunggu agar orang tua yang bawa anak bisa lebih dekat memantau anak bermain sambil menunggu panggilan antrean. Kalau penyediaan pojok baca sudah disediakan April 2023 lalu yang penyediaan bukunya berkerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kotim,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, UPT PPD Samsat Kotim juga menyediakan layanan Samsat Jempol (Jemputan Pembayaran Otomatis Langsung). Layanan ini diperuntukkan khusus masyarakat wajib pajak disabilitas, masyarakat lanjut usia (lansia), masyarakat yang sedang sakit, masyarakat yang sedang sibuk tidak bisa meninggalkan aktivitas pekerjaannya. Syaratnya, masyarakat wajib melampirkan STNK asli, KTP-el pemilik kendaraan dan memberikan keterangan lengkap bagi wajib pajak yang sedang sakit dan sedang sibuk.

Baca Juga :  Bawaslu Kotim Bentuk Tim Investigasi Dugaan DPT Fiktif

“Masyarakat sudah bisa menggunakan layanan Samsat Jempol cukup dengan mengirim pesan sesuai format ke nomor WhatsApp 082155877007 petugas kami akan datang dan siap melayani anda langsung ke rumah dan melakukan pembayaran pajak langsung ditempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachman mengatakan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat Kalteng melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah mulai diberlakukan 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

“Masih ada kesempatan sampai 31 Agustus 2023 ini, bagi masyarakat yang belum membayar pajak bisa segera datang ke kantor Samsat di Jalan Jenderal Sudirman atau di Mal Pelayanan Publik,” katanya.

Rachman mengatakan kebijakan pemutihan PKB atau penghapusan denda mengacu  Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023 yang ditetapkan 12 Mei 2023 lalu. Kebijakan pemutihan bebas denda pajak rutin diadakan Pemprov Kalteng untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah.   (hgn/yit)



Pos terkait