Sang Ayah Kejam Ternyata Residivis

Aniaya Anak Hanya Karena Lauk Makan

ayah kejam
PB (kiri) warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, saat pers release di Mapolres Kobar, Sabtu (28/8) bersama tersangka kejahatan asusila lainnya. (tyo/radarpangkalan bun)

PANGKALAN BUN – Tersangka penganiayaan anak kandung yang merupakan warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan kekerasan.

Lelaki berinisial PB (35) ini tega menghajar anaknya hanya gara-gara menghabiskan lauk yang akan di makannya. Akibatnya bocah berusia 8 tahun itu mengalami cacat fisik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan kepolisian, PB yang dikenal sebagai preman oleh warga desanya itu ternyata pernah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan pada tahun 2015 silam. Dan saat ini pelaku juga diketahui telah berpisah dengan istrinya yang tinggal bersama orang tuanya di desa lain. Sementara anak kandungnya (korban) ikut bersamanya karena ibunya sedang sakit.

Akibat perbuatannya menganiaya anak kandungnya, ayah durjana itu terancam lama di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Dorong Petani Sawit Agar Sertifikasi ISPO

“Ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat pers rilis pelaku pidana, di Mapolres Kobar, Sabtu (28/8).

Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan oleh PB bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali. Bahkan sang anak didoktrin bahwa luka-luka yang dideritanya bila ditanyai orang lain adalah akibat jatuh bersepeda.

Diungkapkannya bahwa dalam penganiayaan sebelumnya yang dilakukan ayahnya pada bulan lalu, menyebabkan patah pada lengan kiri dan sembuh dengan sendirinya. “Dari peristiwa tersebut anak tersebut menderita cacat fisik dan tangannya tidak bisa berfungsi dengan normal,” ungkapnya.

Sementara peristiwa penganiayaan terbaru terjadi pada Selasa 24 Agustus 2021. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku yang baru pulang bekerja ingin makan siang. Namun saat sudah mengambil nasi dan sayur ternyata ikan yang ada di dalam lemari makan hanya tersisa sedikit yaitu pada bagian kepala dan hatinya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *