SAMPIT-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melakukan sosialisasi denda hingga kurungan penjara tiga hari bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sosialisasi dipusatkan di kawasan Ikon Jelawat, Sabtu (22/5).
Irawati menyampaikan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui sanksi jika melanggar prokes Covid-19. Apabila melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker di tempat umum, maka akan dikenakan denda atau dipenjara.
“Upaya ini dilakukan secara terus menerus untuk mendukung upaya pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Irawati
Dirinya juga selalu mengingatkan masyarakat agar lebih sadar mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak, cuci tangan, dan wajib menggunakan masker.
“Kami komitmen, Kotim akan jadi role model terkait dengan ketertiban menggunakan makser. Seperti yang disampaikan dalam rapat sebelumnya, Kotim akan melakukan penahanan seandainya masyarakat tidak menggunakan masker. Memang harus ada upaya efek jera kepada masyarakat untuk tertib memakai masker,” pungkasnya. (yn/yit)