PANGKALAN BUN – Satgas Preventif Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mulai bersikap tegas dengan mengenakan tilang terhadap kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas yang melintas di wilayah hukum Kotawaringin Barat.
Beberapa kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang kedapatan melintas di Jalan Ahmad Yani, diberhentikan dan dikenakan tilang, Rabu (9/3).
Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan, bahwa banyaknya keluhan terkait keberadaan ODOL di ruas jalan yang tidak boleh dilintasi cenderung berbahaya bagi keselamatan pengguna lalulintas. “Penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih menjadi perhatian pimpinan yaitu Kapolres Kotawaringin Barat,” tegasnya.
Disebutnya kendaraan overload tersebut selain membahayakan pengguna jalan lain, juga memicu kerugian materi akibat kerusakan jalan yang dilewati.
Ia mengungkapkan bahwa penindakan menggunakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas, serta kendaraan besar muatan terbuka dan angkut barang berlebih.
“Penindakan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload, dimaksudkan untuk menekan angka laka lantas di wilkum Kobar,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait peraturan ODOL yaitu tertuang pada Pasal 169 UU Lalu Lintas: (1) Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
Pasal 307 UU lalu Lintas: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaima dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (tyo/sla)