SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur menegur sejumlah pengusaha rumah makan di Kota Sampit. Warung makan tersebut membuka usahanya pada pagi hingga siang hari. Bahkan ada yang vulgar alias tanpa ditutupi.
”Ada lima rumah dan warung makan yang membuka usahanya saat siang hari, kami berikan teguran. Jika pedagang tetap ingin berjualan saat pagi dan siang hari, silakan saja, tetapi pastikan pintunya ditutup. Pajangan makanan ditutup kain, tidak boleh terbuka semua untuk menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa,” kata Muhammad Fuad Sidiq, Kepala Satpol Pol PP Kotim, Kamis (14/3).
Teguran tersebut dilakukan Satpol PP Kotim sebagai tindak lanjut imbauan bersama Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim AKPB Sarpani, dan Kepala Kemenag Khairil Anwar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang ditanda tangani 8 Maret 2024 lalu.
”Kami akan terus melakukan patroli untuk memberikan teguran jika masih ada pedagang yang berjualan vulgar, menampakkan makanannya pada siang hari. Kami imbau agar pintu atau tendanya ditutup agar tidak begitu nampak dan bisa dibuka lebar saat sore. Rata-rata pedagang yang diberikan teguran responsnya menerima dan baik, tidak ada yang keberatan,” katanya.
Satpol PP Kotim bersama Dinas Sosial Kotim juga akan terus memantau gelandangan pengemis yang biasanya meminta-minta di traffic light perempatan jalan pusat Kota Sampit.
”Jika masih ada akan kami tertibkan bersama Dinsos Kotim. Kami berharap selama Ramadan ini umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan keamanan dan ketertiban yang meresahkan dan mengganggu masyarakat,” katanya. (hgn/ign)