SAMPIT, radarsampit.com – Sudah diberikan teguran dan surat peringatan berkali-kali tetap dipaksa dipasang, sebuah rangka papan reklame milik seorang pelaku usaha jasa penyediaan papan reklame akhirnya ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rangka papan reklame yang ditertibkan Kamis (19/6) siang, berlokasi di Jalan DI Panjaitan dekat pertigaan Jalan Pelita.
Papan reklame berukuran 6 x 4 meter dengan tinggi tiang 8 meter tersebut sudah lama berdiri November 2024 lalu.
“Awalnya ada laporan dari DPMPTSP yang menginformasikan adanya pemasangan rangka papan reklame tidak berizin,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Kamis (19/6).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekkan ke lokasi pada 24 Oktober 2024 untuk memastikan keberadaan papan reklame tersebut.
“Dari hasil pengecekkan di lapangan, kemudian dirapatkan pada 20 November 2024 yang dihadiri pelaku usaha penyedia jasa yang bersangkutan bersama sejumlah intansi terkait yang sebagian besar tidak memberikan rekomendasi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Mama Khas Banjar Juga Terjadi di Sampit, Pelaku UMKM Dipidanakan Karena produknya Tak Miliki Izin Edar
Hal itu dikarenakan, lokasi rangka papan reklame hanya berjarak sekitar 8 meter dari traffic light sehingga dapat mengganggu jarak pandang pengendara.
Hal ini juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.
Selain itu, pemasangan stand atau rangka papan reklame juga harus memperhatikan jarak vertikal 5 meter dari permukaan jalan bukan berdiri di garis sepadan jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan.
Perihal izin reklame di jalan sesuai PP Nompr 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ruang manfaat jalan dilarang diganggu fungsinya, pada pasal tersebut mengatur tidak boleh membangun di bahu jalan, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum melaksanakan pembangunan reklame tersebut.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan dan tupoksi Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan Kotim disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dan belum mengurus perijinan terkait bangunan reklame (PBG/SLF).
Padahal proses perijinan bangunan gedung maupun bangunan gedung lainnya harus melewati aplikasi SIMBG disertai dengan kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Terkait kontruksi bangunan reklame harus menyampaikan kajian pondasi dan struktur bangunan reklame yang menyatakan bangunan aman secara kontruksi dan hal tersebut belum disampaikan dan belum dikonsultasikan dengan Dinas CKTRP Kotim.
Selain kajian konstruksi, masih terdapat persyaratan teknis lainnya terkait sesuai dengan hasil kajian instansi teknis lainnya dari Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Dishub Kotim, Bapenda Kotim, DPMPTSP Kotim.
“Semua SOPD terkait sepakat tidak memberikan rekomendasi karena lokasinya tidak tepat dan tidak sesuai fungsinya serta belum memiliki izin. Secara aturan, izin itu harus diselesaikan dahulu baru dipasang. Artinya, apabila permohonan izin itu dilakukan dan sesuai aturan, maka pembongkaran ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Namun, dikarenakan pemasangan stand papan reklame dipasang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan SOPD terkait, maka pelaku usaha yang bersangkutan wajib melakukan pembongkaran secara mandiri.
“DPMPTSP Kotim sudah menyurati pelaku usaha yang bersangkutan pada 2 Desember 2024 dan memberi waktu sampai 7 Desember 2024, namun stand papan reklame tidak juga dibongkar,” ujarnya.








