Melawan Regulasi Jalan dan Bangunan, Rangka Reklame Ilegal Akhirnya Diturunkan

Satpol PP
DIBONGKAR : Satpol PP Kotim menertibkan alias membongkar stand papan reklame tak berizin di Jalan DI Panjaitan, Kamis (19/6).

SAMPIT, radarsampit.com – Sudah diberikan teguran dan surat peringatan berkali-kali tetap dipaksa dipasang, sebuah rangka papan reklame milik seorang pelaku usaha jasa penyediaan papan reklame akhirnya ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rangka papan reklame yang ditertibkan Kamis (19/6) siang, berlokasi di Jalan DI Panjaitan dekat pertigaan Jalan Pelita.

Bacaan Lainnya


Papan reklame berukuran 6 x 4 meter dengan tinggi tiang 8 meter tersebut sudah lama berdiri November 2024 lalu.

“Awalnya ada laporan dari DPMPTSP yang menginformasikan adanya pemasangan rangka papan reklame tidak berizin,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Kamis (19/6).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekkan ke lokasi pada 24 Oktober 2024 untuk memastikan keberadaan papan reklame tersebut.

“Dari hasil pengecekkan di lapangan, kemudian dirapatkan pada 20 November 2024 yang dihadiri pelaku usaha penyedia jasa yang bersangkutan bersama sejumlah intansi terkait yang sebagian besar tidak memberikan rekomendasi,” katanya.

Baca Juga :  MIRIS!!! Pandemi Hancurkan Penghasilan Pedagang Kecil Ini

Baca Juga: Kasus Mama Khas Banjar Juga Terjadi di Sampit, Pelaku UMKM Dipidanakan Karena produknya Tak Miliki Izin Edar

Hal itu dikarenakan, lokasi rangka papan reklame hanya berjarak sekitar 8 meter dari traffic light sehingga dapat mengganggu jarak pandang pengendara.

Hal ini juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.

Selain itu, pemasangan stand atau rangka papan reklame juga harus memperhatikan jarak vertikal 5 meter dari permukaan jalan bukan berdiri di garis sepadan jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan.

Perihal izin reklame di jalan sesuai PP Nompr 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ruang manfaat jalan dilarang diganggu fungsinya, pada pasal tersebut mengatur tidak boleh membangun di bahu jalan, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum melaksanakan pembangunan reklame tersebut.



Pos terkait