Sawit Masuk Kawasan Hutan, Perusahaan Perkebunan Ramai-Ramai Urus ”Pengampunan”

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

”Penyelesaiannya akan diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda administratif di bidang kehutanan,” katanya. (ang/ign)

 



Baca Juga :  Ditangkap Satpol PP, Bos Pengamen di Sampit Bawa Emas Senilai Rp51,8 Juta

Pos terkait