Pihaknya mengaku belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait perkara tersebut. ”Selama ini PT KDP telah kooperatif mengikuti setiap proses hukum. Kami belum menerima adanya SP3 dari kepolisian, sehingga kami belum bisa melakukan langkah selanjutnya. Intinya, kami meyakini saat itu mereka berada di lokasi perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Kalemei Nurjaya menegaskan, dirinya memerintahkan ketiganya mengakut buah sawit di lahannya dan membenarkan buah sawit yang diangkut miliknya. ”Sawit itu milik saya dan ketiganya bukan pencuri,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Dekie Kasenda mengatakan, pihaknya siap mendampingi Jaya memperjuangkan keadilan. Apalagi ada dugaan pemukulan oleh oknum sekuriti perusahaan. Tiga warga itu bisa melaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu dan penganiayaan, serta bisa menuntut ganti rugi materi akibat laporan palsu tersebut.
”Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan membuktikan bahwa PT KDP bekerja secara sembarangan dan tidak mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Apalagi penangkapan Jaya oleh satpam PT KDP dilakukan di jalan desa yang sudah di luar area perusahaan. Satpam bertindak melampaui wewenangnya,” ujar Dekie. (daq/ign)