Sebutannya Subsidi, Harga Elpiji di Palangka Raya Justru Mencekik Rakyat

HET Rp22 Ribu, Dijual hingga Rp40 Ribu

sidak elpiji subsidi
SIDAK: Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, melakukan sidak harga LPG, khususnya 3 Kg di beberapa titik di wilayah kota. Kamis (27/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

“Kalau sanksi di tingkat pengecer tidak mungkin kita lakukan, karena kita tidak memiliki kewenangan. Mungkin kita lakukan pembinaan saja. Kecuali di pangkalan, kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET, tentu akan kita berikan sanksi.,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten SBM 1 Kalteng Pertamina Edi menegaskan, bagi agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menjual diatas HET serta lain sebagainya juga akan dikenakan sanksi.  Sanksi tersebut tidak langsung pemutusan hubungan usaha (PHU), melainkan dilihat dari kesalahannya dan diberikan sanksi yakni sanksi pertama, kedua dan ketiga sanksi paling berat yakni PHU.

Bacaan Lainnya

“Pada 2022 Pertamina ada melakukan PHU pada empat agen atau pangkalan elpiji 3kg di Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk 2023 ini belum ada, namun apabila ada akan dilihat dari mana kesalahannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sesuai aturan.”tegasnya.

Baca Juga :  Empat Napi Kabur dari Lapas, Panjat Tembok Berduri Setinggi Lima Meter

Pihaknya siap memberikan sanksi terhadap para pangkalan yang menjual gas di atas HET. Bagi masyarakat yang melihat ada pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang nakal, dapat melaporkan ke call center 135.

“Jika ada pangkalan yang menjual gas di atas HET, kami komitmen akan melakukan sanksi berupa PHU kepada pangkalan tersebut,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait