Sanggul berharap agar dalam setiap melaksanakan kegiatan sebagai organisasi kemasyarakatan hendaknya ormas tidak melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
”Ormas sebagai mitra pemerintah Kotim agar dapat memberikan informasi aktual dan faktual yang diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan yang komprehensif untuk mendukung pembangunan di segala bidang dan membantu pemerintah daerah membangun Kotim dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum,” tandasnya. (yn/ign)