Sungai Mentaya juga memiliki banyak anak sungai, di antaranya Sungai Campaga, Tualan, Sampit, Kuayan, Kalang, Seranau, dan Lenggana.
Namun, kualitas air Sungai Mentaya terus menurun akibat pencemaran, sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
“FGD ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk mengatasi permasalahan pencemaran Sungai Mentaya,” ujar Kepala DLH Kotim Machmoer.
“Melalui FGD ini, kita ingin mendapatkan masukan dan rekomendasi dari para ahli dan stakeholder terkait dalam penyusunan dokumen alokasi beban pencemar Sungai Mentaya,” tambah Machmoer.
Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air dilakukan untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dan sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke badan air permukaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2024 ini melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya di segmen Tengah Hilir, dimulai dari titik Bandara Haji Hasan Sampit sampai muara Sungai Mentaya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode swakelola yang bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Jogjakarta sebagai tim pelaksana swakelola.
Tujuan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya adalah untuk tersedianya data inventarisasi beban pencemaran sungai, dan tersedianya alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya.
Dokumen alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain sebagai bahan informasi yang lengkap mengenai profil Sungai Mentaya, terutama yang berkaitan dengan daya tampung beban pencemaran sungai.
Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta sebagai media koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi program-program pembangunan sektoral, khususnya sektor pengelolaan sumber daya alam.