Alokasi beban pencemar air sungai nantinya akan menjadi syarat dalam penapisan dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air atau sungai, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang disusun sebelum mengajukan dokumen lingkungan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha atau kegiatan. (yn/yit)