Lebih lanjut kata Irfansyah, selain dasar hukum tersebut, SE itu dikeluarkan menindaklanjuti hasil musyawarah bersama Koordinator Wilayah Kecamatan, Koordinator Pengawas SMP, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kotim, Ketua Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-kanak (KKKTK), Ketua
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan pada tanggal 14 Maret 2023 tentang persiapan pengelolaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah.
“Selain itu menimbang hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BPKSDM Kotim,” tandasnya.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya secara mandiri. (yn/gus)