Selewengkan Hasil Kebun Desa, Mantan Kades di Kalteng Masuk Penjara

korupsi bartim
Tersangka Y (dua kanan) ditahan Kejaksaan Negeri Barito Timur.  (Humas Kejari Bartim).

Ditegaskan Angga, tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 junto.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (ant)



Baca Juga :  Prihatin Menjamurnya Retail Modern, Perlahan Matikan Pedagang Tradisional

Pos terkait