Sengketa Tanah Wakaf Muhammadiyah Jadi Perhatian BPN  

sengketa tanah
KUNJUNGAN: Perwakilan PW Muhammadiyah mendatangi Kanwil ATR/BPN Kalteng, Kamis (25/3), berdiskusi terkait persoalan tanah wakaf yang berpolemik.(DODI/RADAR SAMPIT)  

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah wakaf seluas 30 hektar milik Majelis PW Muhammadiyah Kalteng jadi perhatian khusus Kantor Wilayah Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalteng. Instansi vertikal itu akan memprioritaskan pemberantasan mafia tanah di seluruh Kalteng bekerja sama dengan pemerintah dan aparat kepolisian.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi meminta aparatur pemerintah paling bawah tidak mudah mengeluarkan dokumen pertanahan, seperti surat pernyataan tanah. Pihaknya akan mengundang semua pihak agar sengketa tanah bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik.

Bacaan Lainnya
Gowes

Hal itu disampaikan Elijas saat perwakilan PW Muhammadiyah Kalteng mendatangi Kanwil ATR/BPN Kalteng, Kamis (25/3). PW Muhammadiyah saat ini tengah menghadapi masalah sengketa tanah wakaf. Lahan seluas 30 hektare yang akan dibangun untuk kegiatan keagamaan, diklaim pihak lain.

Elijas mengatakan, tanah wakaf milik PW Muhammadiyah bermasalah karena tumpang tindih. Setelah dicermati dan koordinasi dengan Kantor BPN Palangka Raya, domain kewenangan permasalahan tersebut belum masuk ranah tugas dan fungsi BPN.

Baca Juga :  Dewan Wanti-Wanti Soal Pinjaman Online

”Lokasi tersebut masih masuk tanah kawasan hutan. Itu masih dalam domain SKT, SPPT, SPT. Legalitasnya masih dalam domain pemkot, yakni di tingkat paling bawah kelurahan. Kalau itu memang ingin diselesaikan, harus dikeluarkan dulu dari kawasan hutan. Namun, apa pun itu tetap menjadi perhatian saya, termasuk persoalan mafia tanah,” katanya.

Terkait adanya peta bidang tanah (PBT), dia menekankan, lokasi itu belum ada hak perorangan atau lainnya yang telah diterbitkan BPN. Mengenai legalisasi aset dari tanah Muhammadiyah, pihaknya berjanji akan membantu semaksimal mungkin sesuai kewenangan selaku penyelenggara pelayanan publik terkait petanahan.

”Kami akan bantu menyelesaikannya. Namun, berharap semua pihak bisa memiliki satu tujuan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan memberantas mafia tanah. Apalagi hal itu menjadi instruksi Presiden RI Joko Widodo. ”Kami akan kerja sama memberantas hal tersebut bersama kepolisian, kejaksaan, maupun pihak lain,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *