Konseptualisasi dan Manfaat AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Pengertian AMDAL menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut : Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Munn mendefinisikan AMDAL sebagai suatu aktivitas untuk mengidentifikasi, menduga dampak lingkungan biogeofisik dan kesehatan serta kesejahteraan manusia sebagai akibat dari suatu peraturan, kebijaksanaan, program, proyek dan lain sebagainya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sebagai alat pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan untuk menghindari dampak, meminimalisasi dampak, dan melakukan mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL sebagai “environmental safe guard” bermanfaat untuk pengembangan wilayah, sebagai pedoman pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat utang (loan), dan rekomendasi dalam proses perijinan. Tujuan AMDAL adalah menjaga rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Manfaat AMDAL bagi pemerintah adalah untuk mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Demikian pula, AMDAL dimaksudkan sebagai Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi pemrakarsa proyek atau aktivitas, adalah untuk menjamin adanya keberlangsungan usaha. Sebagai referensi untuk peminjaman kredit. Demikian pula dimaksudkan untuk atau sebagai bentuk interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.