Dalam beraksi dan bertransaksi, mereka menerapkan jaringan terputus. Komunikasi melalui ponsel dan sabu diletakkan di satu tempat, sedangkan pengirim atau pembawa barang tersebut selalu berganti-ganti.
”Namun apapun modusnya, kita akan terus melakukan penangkapan dan lebih bergerak untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tekannya.
Barang bukti berupa sabu, uang tunai, ponsel, dan timbangan digital. Semua sudah diamankan untuk diperlihatkan dalam sidang nanti.
Nono menambahkan, sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup bahkan mati, dan denda Rp 10 miliar.
”Kami terapkan pasal tertinggi untuk para pelaku,ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda 10 milyar,” tegasnya. (daq/yit)