Seperti Ini Modus Korupsi Dinas Pertambangan di Barito Utara

korupsi
Seperti Ini Modus Korupsi Dinas Pertambangan di Barito Utara

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara.

Tiga tersangka tersebut, yakni A selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Batara, DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum), dan I (Direktur Utama PT Pagun Taka).

Bacaan Lainnya

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendara, Rabu (5/3), mengatakan, Tim Penyidik Kejati Kalteng telah menahan tiga tersangka tersebut. Perkara yang diusut terjadi pada periode tahun 2009-2012.

Dodik menjelaskan, kasus itu terjadi karena penerbitan IUP dilakukan tanpa lelang sesuai UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang berjalan mulus sampai terbitnya SK Bupati Batara.

Baca Juga :  Warga Bukit Raya Keberatan Perusahaan Perkebunan Ikut Pakai Jalan Warga

Tanggal terbitnya SK tersebut dibuat mundur untuk menghindari aturan UU 4/2009 yang diundangkan 12 Januari 2009. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Pagun Taka pun terbit tanpa melalui proses lelang wilayah IUP.

Hal tersebut mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang. Tim Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang diperoleh dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Adapun para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (daq/ign)



Pos terkait