PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalimantan Tengah serentak melaporkan Lukman Edy ke aparat kepolisian. Hal itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan partai di bawah nakhoda Muhaimin Iskandar selaku ketua umum.
Laporan di Polda Kalimantan Tengah dilakukan langsung Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya bersama pengurus, Kamis (8/8/2024).
Habib mengatakan, Lukman Edy ketika dipanggil Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatasnamakan PKB. Padahal, dia bukanlah kader PKB. Pernyataan Lukman Edy dinilai mendegradasi moral dan merusak marwah partai yang selama ini dibangun.
Menurut Habib, Lukman Edy diduga sengaja menuding kepengurusan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan partai. Akan tetapi, tidak memiliki dasar kuat atas tuduhan tersebut.
”Dalam keterangannya, Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang sangat merugikan PKB sebagai lembaga dan ketua umum kami, Gus Muhaimin Iskandar. Sebagai kader PKB, tentunya harus mengambil sikap dengan menunjukkan dukungan dan loyalitas. Makanya, kami DPW Kalteng dan seluruh DPC se-Kalteng melaporkan Lukman Edy tentang pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, dan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021 ini menuturkan, hal yang disampaikan Lukman Edy terkait PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, mengabaikan perkembangan ataupun capaian PKB yang meningkat secara signifikan saat dipimpin Muhaimin.
Laporan ke polisi juga dilakukan pengurus DPC PKB Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya Sugianor mengatakan, pihaknya tak terima dengan pernyataan Lukman Edy. Pelaporan pihaknya ke Polresta Palangka Raya disertai sejumlah bukti.
”Bukti-bukti itu komentar Lukman Edy di media arus utama dan media sosial. Kami sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan Pak Lukman Edy, baik media cetak, elektronik, atau Youtube,” katanya.