PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kisah asmara berujung penjara kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hubungan percintaan antara cewek 14 tahun dan duda inisial PI berusia 25 tahun sudah kelewat batas. Akhirnya orang tua korban melaporkan PI, Kecamatan Pangkalan Banteng, ke kantor polisi.
Kejadian berawal saat korban sering dijemput PI tanpa seizin orang tua korban. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng. Sejatinya tindakan ini hanya untuk memberikan efek jera agar PI tidak mengulangi perbuatannya. Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan anggota kepolisian.
Namun janji hanya tinggal janji. PI yang berstatus duda cerai tersebut ternyata kembali mengulangi perbuatannya hingga korban yang merupakan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu sering menginap di kos PI.
Diingkarinya surat pernyataan tersebut membuat orang tua korban habis kesabaran. Dia melaporkan PI ke Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menceritakan, perbuatan PI akhirnya terungkap saat proses penyidikan. Ternyata PI sudah menyetubuhi korban puluhan kali.
“Korban yang berstatus putus sekolah hanya ingat dua kali melakukan perbuatan yang tidak semestinya itu. Korban tidak ingat berapa kali persetubuhan dilakukan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sudah 20 kalian melakukan perbuatan itu,” ungkapnya, Jumat (4/11).
Terbuainya korban dalam bujuk rayu duda itu, lantaran PI berjanji akan bertanggung jawab bila kekasihnya hamil. Perbuatan tersebut mereka lakukan di kos PI, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (tyo/yit)
Komentar ditutup.