Setahun Bisnis Haram, Berakhir di Bilik Penjara

bisnis sabu
TANGKAP : Petugas Polsek Ketapang menciduk pengedar sabu-sabu A alias Nardi (39) di Jalan Iskandar 17, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Senin (6/2) lalu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Bisnis haram A alias Nardi (39) sebagai pengedar sabu-sabu selama setahun berakhir di kantor polisi, Nardi ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kotawaringin Timur.

Nardi ditangkap di Jalan Iskandar 17, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (6/2) sore sekitar pukul 15.15 WIB.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat ditangkap, pelaku sempat membuat petugas kewalahan. Pasalnya, Nardi berbadan kerempeng ini sempat ingin mencoba melarikan diri dari sergapan polisi.

”Sewaktu penggerebekan, pelaku sempat berusaha kabur. Untung saja kami berhasil mengamankannya,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, Selasa (7/2).

Kata Riza, saat digeledah, mereka menemukan 4 paket sabu siap edar, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

Setelah penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di depan penyidik, Nardi mengaku sudah setahun bisnis haram menjadi pengedar sabu.

Baca Juga :  Sawit Bos Digelapkan, Hasilnya untuk Bayar ”Kenikmatan”

”Sudah setahun dia menjalankan bisnis haram tersebut. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankannya,” ucap Kapolsek Ketapang.

Kapolsek menegaskan, akibat perbuatannya, Nardi dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait