Setelah Ramai Jadi Perbincangan, KPU RI Akhirnya Bantah Beri Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara di PPK

rekapitulasi suara
REKAPITULASI SUARA:  Rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Baamang, Minggu (18/2/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Lantas, kenapa dari tujuh ribuan PPK, hanya 33 yang melaksanakan pleno? Idham menyebut tidak ada alasan khusus. Dia berdalih, instruksi yang disampaikan KPU RI bukanlah penghentian proses rekapitulasi suara. Melainkan fokus melakukan akurasi data. Yakni, sinkronisasi antara data yang ditampilkan Sirekap dan data otentik asli yang terdapat di dalam formulir model C hasil.

Idham menerangkan, sinkronisasi data tersebut sangat penting. Sebab, saat dilakukan pembacaan dokumen formulir model C hasil di setiap TPS, pada saat yang sama PPK memperlihatkan data Sirekap pada layar proyektor. (far/c7/bay/jpg)



Baca Juga :  Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil

Pos terkait