“Selanjutnya nanti secara pararel telah disusun peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Ada beberapa jenis pungutan daerah yang dihapuskan serta beberapa besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang mengalami perubahan. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD yang dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat kotim,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, pengenaan pajak galian C baik yang berizin maupun tidak berizin masuk dalam jenis sektor Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
“Galian C di Kotim ada yang berizin dan banyak juga yang tidak berizin. Kami sudah mendapat surat dari Kemendagri dari Dirjen Pendapatan, baik berizin atau tidak berizin dikenakan sebagai wajib pajak,” kata Ramadansyah.
Terkait hal ini, Pemkab Kotim telah membuat regulasi baru berupa peraturan daerah (perda) yang saat ini lagi berproses di Biro Hukum Provinsi Kalteng. Diharapkan pada 10 Desember 2023 ini sudah disahkan, sehingga tahun depan sudah berlaku ketentuan aturan baru.
Terkait jumlah pengusaha galian C yang berizin dan tidak berizin, Ramadansyah belum dapat menyebutkan. Namun, Pemkab Kotim akan melibatkan Satpol PP Kotim untuk mengadakan razia galian C yang tidak berizin.
“Mudah-mudahan tahun depan, yang sudah mengurus izin datang ke kami mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Jadi, sebelum izin itu keluar dan sebelum mengajukan izin ke provinsi, meraka harus minta rekomendasi ke bagian tata ruang dan diminta mengurus NPWPD, sehingga Pemkab Kotim lebih mudah memverifikasi mana perusahaan yang sudah membayar NPWPD dan mana yang belum. Apabila, mengakunya belum mulai kerja, kami akan cek ke lapangan. Kalau sudah bekerja, akan dipungut pajaknya,” pungkasnya. (hgn/yit)