Sidang Pencacah Wajah Hadirkan Lima Saksi

Sidang Pencacah Wajah
SIDANG ONLINE: JPU Kejaksaan Negeri Lamandau hadirkan lima saksi saat sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dwi Yulianto. Ia merupakan terdakwa pembunuhan Arif Yulianto alias Ipong. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK– Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dwi Yulianto terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau telah menghadirkan lima saksi untuk mengungkapkan keterangan dalam sidang terdakwa yang mencincang wajah temannya sendiri hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa selama pandemi ini persidangan masih dilakukan secara virtual. Kamis lalu pihaknya mendatangkan lima orang saksi. ”Para saksi ini Hatal dan Roki sebagai securiti perusahaan, Didi selaku Kepala TU, Siti pemilik kantin, dan Ali rekan yang sempat  melerai,” beber Jati, Sabtu (14/8).

Bacaan Lainnya

Dari keterangan kelima saksi, memang tidak ada yang melihat secara langsung kejadian pembacokan yang dilakukan terdakwa kepada korban. Karena saat kejadian terdakwa hanya berdua saja bersama korban. Namun Ali sempat menahan terdakwa supaya tidak membunuh terdakwa, beberapa menit sebelum kejadian.

“Terdakwa sudah mengancam akan membunuh, kemudian Ali melerai, dan menahan terdakwa. Saat itu terdakwa bersedia menahan diri, namun minta dipanggilkan atasannya atau pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan tentang nasib pekerjaannya, karena terdakwa merasa dipecat tanpa alasan,” bebernya.

Baca Juga :  Wilayah Kumai Mulai Dilanda Kekeringan

Kemudian Ali diberi waktu sampai maghrib untuk memanggil pimpinannya. Ali kemudian pergi memanggil pihak perusahaan, namun saat ia kembali ternyata korban sudah terbunuh. “Ali melihat muka korban sudah hancur tapi masih bernafas. Dan tidak lama kemudian meninggal ditempat,” jelas Jati membeberkan keterangan saksi saat persidangan.

Seperti diketahui bahwa kejadian pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). “Terdakwa sakit hati dengan korban Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekat yang mengadukannya pada atasan,” Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi.

Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tidur di sampingnya hingga tewas di tempat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *