Sidang Pencacah Wajah Hadirkan Lima Saksi

Sidang Pencacah Wajah
SIDANG ONLINE: JPU Kejaksaan Negeri Lamandau hadirkan lima saksi saat sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dwi Yulianto. Ia merupakan terdakwa pembunuhan Arif Yulianto alias Ipong. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Selain itu alasan terdakwa Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu justru mengatasnamakan terdakwa, dan saat mereka berdua menikmatinya bersama, korban juga mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.

“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.

Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam.

Baca Juga :  Burung Camar Migrasi ke Pantai Teluk Bogam Kumai

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya. (mex/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *