Selain itu alasan terdakwa Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu justru mengatasnamakan terdakwa, dan saat mereka berdua menikmatinya bersama, korban juga mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.
“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.
Menurutnya, terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.
Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya. (mex/sla)