Sikat Lima Budak Sabu, Polisi Amankan 730,16 Gram Barang Bukti

sabu
DIAMANKAN: Satres Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap sindikat pengedar sabu di beberapa tempat berbeda. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangka Raya, membongkar sindikat peredaran sabu di beberapa tempat berbeda di wilayah itu.

Lima tersangka diringkus, yakni Edy Sopian alias Edy, Rengga Pramayuda alias Rengga, Muhammad Ariannor alias Ari, Lambang Prawira alias Lambang, dan Petra Aprilia alias Petra.

Bacaan Lainnya
Gowes

Polisi juga mengamankan sabu dengan total 730,16 gram. Kemudian ponsel, sendok sabu, gunting, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Barang haram itu dipasok dari Sampit dan Pontianak. Aparat masih melakukan pendalaman pemasok barang haram tersebut.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Selasa (18/7), mengatakan, empat pelaku merupakan satu jaringan dan satu pelaku jaringan lain. Sabu dipasok dari Kotim dan diedarkan di wilayah Kotim, Palangka Raya, dan beberapa kabupaten di Kalteng. Para tersangka membeli dan menyimpan sabu itu untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali.

Baca Juga :  Istri Sedang Hamil, Suami di Lamandau Ini Cabuli Bocah

”Mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Sampit, yang kini juga masih diselidiki oleh anggota Satres Narkoba Polresta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

”Satresnarkoba bisa mengungkap dalam waktu 1×24 jam ada empat pelaku dan ini tangkapan besar,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait