Simpan 10 Paket Sabu, Edi Ditangkap Polisi

pengedar sabu
NARKOBA : Edi Purnomo (27) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ancaman 12 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah bakal menghantui Edi Purnomo. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan Timsus Satreskoba Polresta Palangka Raya.

Edi ditangkap di kediamannya  Jalan dr Murjani, Gang Hijrah, Palangka Raya bersama barang bukti 10 paket sabu siap jual dengan berat kotor 4,04 gram.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya AKP Aji Suseno mengungkapkan, selain sabu 10 paket siap edar pihaknya juga menyita barang bukti satu sendok sabu, plastik klip, timbangan digital dan satu unit ponsel.

bb sabu

Pelaku dikategorikan sebagai penjual atau pengedar dan sudah lama terlibat peredaran gelap narkotika di kota Palangka Raya.

“Pelaku kami amankan dalam sebuah penggerebekan. Penindakan ini saya sampaikan sebagai  genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terus ditabuh aparat Kepolisian di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

Aji mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Edarkan Obat Terlarang, Lelaki Kurus Ini Ditangkap Polisi

Kemudian dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Yang ternyata benar ada peredaran sabu, hingga tim berhasil mengamankan pelaku.

Kata Aji, saat dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian dan rumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 paket sabu di lantai di dalam kamar pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, Kembali mengamankan barang bukti lainnya dan pelaku mengakui semua barang – barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti digelandang ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan (pelaku) sudah dilakukan penahanan dan pengembangan kasus,” terangnya.

Aji menegaskan, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami terapkan pasal dengan ancaman tertinggi. Kami tidak akan mundur dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. (daq/fm)



Pos terkait