Pihaknya mengimbau untuk pemberi kerja agar dapat memenuhi hak-hak para pekerja terhadap jaminan kesehatan. Kejaksaan juga akan menindak badan usaha yang sudah dilakukan upaya pemeriksaan kepatuhan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan tetapi masih belum patuh.
Pasalnya Kejaksaan Negeri Seruyan sesuai dengan kewenangannya siap untuk membantu BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan dan pemanggilan badan usaha tersebut untuk mencari soluasi terbaik agar badan usaha tersebut menjadi patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri dapat berfungsi sebagai jaksa pengacara negara yang berarti lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Olah karena itu dengan SKK yang dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan Kejaksaan bisa melakukan upaya-upaya pendampingan untuk melakukan hal tersebut,’’ kata Gusti Hamdani.
Gusti Hamdani juga berharap dengan adanya kolaborasi yang diimplementasikan dapat meminimalisir ketidakpatuhan badan usaha yang ada diwilayah Kabupaten Seruyan.
Sampai dengan Maret 2024 BPJS Kesehatan Cabang Sampit telah melimpahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Seruyan terhadap 10 Badan Usaha yang menunggak iuran untuk dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan.
Tentunya data SKK secara fluktuatif dapat berubah-rubah tergantung tingkat kepatuhan yang ditemukan dilapangan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan. (*)