Selanjutnya kasus itu pun dilaporkan ke aparat hukum, dan hingga saat ini sampai pada proses peradilan. “Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,’tandas Neng Evi Fikria. (ang/gus)
Sok Jago Main Pukul Orang, Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan
