Bagi tempat karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan buka dari pukul 12.00-23.00 WIB. Selain itu, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun pengusaha kafe/coffee shop/restoran/rumah makan/warung makan, dan kedai makan/minum agar tidak membuka usaha secara terbuka. Dianjurkan menjalankan usaha secara tertutup atau terbatas.
Selanjutnya, masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan. Termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
THM Masih Buka
Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, sejumlah masyarakat Kota Sampit menyesalkan masih adanya tempat hiburan malam (THM) yang operasional saat Ramadan. Warga mendesak Pemkan Kotim turun tangan, karena selain mengabaikan kebijakan, THM juga rawan jadi tempat perdagangan orang.
”Itu masih ada yang buka. Lokasinya di dalam pusat kota lagi. Kemarin (Selasa, Red) malam saya lihat masih terdengar musiknya,” kata ND, warga Sampit, Rabu (13/3).
THM yang dimaksudnya berlokasi di Jalan Pramuka. Tampak dari depan memang tidak ramai, tapi di dalam area yang berpagar banyak pengunjungnya. Tempat hiburan itu mulai beroperasi sekitar tengah malam. ”Musiknya masih ramai sampai sekitar tengah malam,” katanya.
Dia berharap Pemkab Kotim turun tangan melakukan pengecekan dan menghentikan sementara operasional THM tersebut sesuai imbauan pemerintah. ”Semoga bisa saling menghargai,” katanya.
Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir menekankan kepada Pemkab Kotim untuk mengawasi semua THM di Kota Sampit. Hal itu untuk mengantisipasi THM yang masih memaksakan diri tetap buka selama Ramadan.
”Sudah ditegaskan sejak awal untuk tutup sementara. Kalau ada yang buka, sudah seharusnya ditindak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata politikus Golkar ini.
Pemkab Kotim bersama Kepolisian Resort (Polres) Kotim dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengimbau kegiatan usaha restoran, rumah makan, kedai makan dan minum, agar tidak membuka usaha pada pagi dan siang selama Ramadan. Bagi THM diwajibkan tutup.