Sudah Masuk Ramadan Toko Miras di Palangkaraya Masih Buka, di Sampit THM Melenggang Bebas

TOKO MIRAS
RAZIA: Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan teguran pada pengusaha minuman beralkohol yang masih buka di awal Ramadan 2024, Selasa (12/3/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Segelintir pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras tak menghiraukan larangan pemerintah berhenti beroperasi selama Ramadan. Bisnis tersebut tetap dijalankan ketika umat muslim mulai mengawali ibadah puasa bulan ini.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya menemukan sejumlah toko miras yang masih beroperasi, Selasa (12/3/2024) malam. Bisnis tersebut kepergok tak tutup ketika aparatur penegak perda tersebut menyisir Jalan G Obos, Sisingamangaraja, dan Yos Sudarso

Bacaan Lainnya

”Kami lakukan razia sesuai aturan. Personel terlebih dulu melakukan patroli. Beberapa THM terpantau tutup,” kata Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, Rabu (13/3/2024).

Berlianto menuturkan, saat patroli bergerak ke arah Jalan Sisingamangaraja, ada toko minuman beralkohol masih buka. Tim kemudian memberikan teguran lisan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan. Penanggung jawab toko bersedia mematuhi kebijakan tersebut.

Kebijakan dimaksud yakni Surat Edaran PJ Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan, dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024M.

Baca Juga :  Nelayan Katingan Hilang Belum Ditemukan, Masalah Ini Jadi Kendala Pencarian

Dari Jalan Sisingamangaraja, Lanjut Berlianto, petugas kemudian bergerak ke Jalan Yos Sudarso dan menemukan tempat biliar masih buka. Personel kemudian memberikan edaran kepada penanggung jawab usaha itu dan memberikan teguran lisan agar pengelola menaati jam operasional dimaksud.

”Patroli penuh akan terus kami lakukan sepanjang Ramadan. Pada kegiatan ini kami turut berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi surat edaran wali kota. Kami menekankan seluruhnya agar taat melaksanakan aturan yang sudah ada,” tegasnya.

PJ Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang berlaku selama Ramadan 2024. Usaha diskotik dan klub malam/bar/rumah minuman beralkohol tidak diperkenankan buka.

Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan tempat hiburan sejenisnya diminta stop operasi pada hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Idulfitri. Kemudian, usaha karaoke/kafe/coffee shop/biliar/restoran/rumah makan/warung makan, dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.



Pos terkait