JAKARTA, radarsampit.com – Dibuka sejak 26 Juli 2024, hingga Senin (1/7/2024) panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK baru mendapatkan 26 pendaftar. Perinciannya, 10 pendaftar capim dan 16 pendaftar untuk dewas.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh tidak risau dengan minimnya pendaftar tersebut. Menurut dia, sudah ada yang mulai membuat akun untuk registrasi, yakni 318 akun.
“Meski, yang memiliki akun melalui website belum menyerahkan dokumen. Kan perlu waktu itu (untuk melengkapi dokumen, Red),” katanya.
Ateh mengatakan, merupakan hal yang biasa ketika pendaftaran sepi di awal. Jumlah pendaftar, kata dia, akan ramai menjelang masa penutupan pendaftaran.
Ateh menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga pendaftaran ditutup pada 15 Juli.
Pada 8 Juli, pansel akan melakukan evaluasi. Disinggung soal antusiasme masyarakat mendaftar sebagai capim dan dewas KPK, Ateh enggan berspekulasi. Tunggu saja. Percayalah, ucapnya.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) M. Praswad Nugraha menyebut sepinya peminat seleksi capim dan dewas KPK lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membatasi syarat pendaftar.
Yakni, usia pendaftar capim KPK harus minimal 50 tahun. Sementara, dewas KPK minimal berusia 60 tahun. Itu yang membuat banyak orang sulit mendaftar. Apalagi yang muda-muda, katanya.
Aturan tersebut, lanjut dia, menjadi penghambat. Karena itu, pada Mei lalu, IM57+ menggugat syarat batas minimal usia tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya meminta agar syarat itu dikembalikan pada aturan lama. Sebelum UU KPK direvisi, syarat capim KPK berusia minimal 40 tahun.
Syarat usia penting agar nanti muncul calon pimpinan KPK dari kalangan muda. Harapannya, mereka lebih berani dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi ke depan.
Selain itu, Praswad mengatakan, minimnya pendaftar disebabkan KPK sudah dianggap tak punya taji. Banyak orang yang kini ragu akan integritas lembaga tersebut. (lyn/elo/c6/fal)