Tahun 2023, DPRD dan Pemkab Kobar Hasilkan 9 Perda

dprd kobar
MITRA KERJA: Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, bersalaman dengan kepala SOPD pada rapat paripurna,  Senin (15/1/2024) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sepanjang tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, telah menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali dalam rapat paripurna penutupan masa sidang 3 tahun 2023 dan pembukaan masa sidang 1 tahun 2024 di gedung DPRD Kobar, Senin (15/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Rusdi, terkait perda tersebut merupakan fungsi legislasi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2023. Termasuk pihaknya juga telah membahas hasil evaluasi gubernur terhadap raperda pajak dan retribusi. Kemudian fungsi anggaran dan fungsi pengawasan telah berjalan dengan semestinya dan sesuai rencana.

Untuk fungsi pengawasan lanjutnya, DPRD Kobar juga telah melakukan reses ke 4 daerah pemilihan di 6 kecamatan. Dalam reses ini melakukan monitoring lapangan, untuk melihat keselarasan antara kebijakan daerah dan pusat kebijakan termasuk juga melihat hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

Baca Juga :  PT. Irvan Prima Pratama Bantu Korban Banjir Kotawaringin Barat

“Dari hasil reses kita telah tindaklanjuti dengan rapat bersama komisi-komisi termasuk juga konsultasi ke Provinsi hingga pemerintah pusat,” terang Rusdi.

Kemudian tambahnya,  dalam masa sidang ke 1 tahun 2024 ini, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) selama empat bulan kedepan,  secara garis besar tetap akan melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada masa sidang ke 1 tahun 2024, ada 5 ranperda yang akan dibahas, 3 raperda usulan Pemkab Kobar dan 2 raperda inisiatif dari DPRD Kobar. “Raperda inisiatif meliputi raperda tentang beasiswa dan raperda tentang kekayaan intelektual,”tandas Rusdi. (sam/gus)

 



Pos terkait