Tak Semua Peristiwa Alam Dikategorikan Bencana

Dari Pelatihan Penanggulangan Bencana MDMC Kota Palangka Raya

calon relawan Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya antusias mengikuti pelatihan
PELATIHAN: Ketua MDMC Kota Apri Husin Rahu saat memberikan materi tentang penanggulangan bencana. (EDY RUSWANDI/RADAR SAMPIT)

Bumi Tambun Bungai tak luput dari bencana alam. Perlu penanganan yang tepat agar bencana tak jadi petaka yang tak hanya merugikan, tapi juga menghilangkan nyawa. Pelatihan penanggulangan bencana perlu dilakukan agar siap menghadapi masalah tersebut di kemudian hari.

EDY RUSWANDI, Palangka Raya

Bacaan Lainnya

Sekitar 50 peserta calon relawan Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya antusias mengikuti pelatihan kesiapsiagaan bencana yang dilaksanakan lembaga kebencanaan nonpemerintahan ini.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di Aula Pengurus Wilayah Muhammdiyah Kalteng pada 10 – 12 Desember 2021. MDMC tercatat sebagai organisasi pemerintahan yang banyak melakukan tugas penanggulangan bencana, baik di wilayah Kalteng maupun di luar daerah.

Salah satu materi dasar yang wajib dipahami calon relawan MDMC adalah konsep dasar dan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disampaikan Ketua MDMC Kota Apri Husin Rahu. Dia menjelaskan pengertian bencana dan penanggulangannya secara profesional.

Menurut Apri, tak semua peristiwa alam dapat dikategorikan bencana. Ada klasifikasinya, misalnya banjir hanya setinggi mata kaki, belum dapat dikatakan bencana alam karena belum masuk kategori mengancam jiwa manusia, harta, dan lingkungan. Selain itu, tidak semua peristiwa diperlukan upaya penanggulangan. Kapan dilakukan ada mekanisme pendahulan yang harus dilakukan.

”Bencana itu suatu kejadian yang disebabkan alam atau ulah manusia. Terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta  benda, dan lingkungan. Kejadian ini terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan sumber dayanya,” jelasnya.

Apri melanjutkan, dikatakan bencana apabila menimbulkan gangguan serius terhadap keberfungsian  masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan. Selain itu, melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan menggunakan  sumber daya mereka sendiri.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, katanya, baru dapat dikatakan sebagai bencana yang selanjutnya akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk menyatakan darurat bencana. Kemudian akan dilakukan upaya penanggulangan saat terjadi bencana dan setelah terjadi bencana.

”Adapun unsur bencana, yaitu ancaman, kerentanan, kemampuan, dan risiko. Ancaman merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang bisa  menimbulkan bencana. Kerentanan adalah suatu kondisi yang melekat pada masyarakat yang mengarah dan menimbulkan konsekuensi (fisik, sosial, ekonomi, dan perilaku) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana,” katanya.

Dia menambahkan, kemampuan adalah gabungan antara semua kekuatan dan sumber daya yang tersedia dalam suatu masyarakat atau organisasi yang  dapat mengurangi tingkat risiko atau akibat dari bencana. Risiko merupakan kemungkinan timbulnya kerugian (kematian, luka-luka, kerusakan harta, dan gangguan kegiatan perekonomian), karena suatu bahaya di suatu wilayah dan pada suatu kurun waktu tertentu.

Jenis ancaman yang muncul, ujar Apri, berupa geologi, yakni gempa bumi, tsunami, longsor, gerakan tanah. Ancaman hidrometeorologi, yakni banjir, topan, banjir bandang, kekeringan. Ancaman biologi, yakni epidemi, penyakit tanaman, hewan. Ancaman teknologi, kecelakaan transportasi, industri. Ancaman lingkungan, yakni kebakaran, kebakaran hutan, penggundulan hutan. Ancaman sosial berupa konflik terorisme

Lebih lanjut Apri mengatakan, ancaman berasal dari tanda peringatan indikator ilmu pengetahuan maupun tradisional yang dapat menunjukkan kehadiran ancaman. Sela waktu yang tersedia antara tanda peringatan dan kedatangan ancaman, kecepatan kedatangan ancaman kecepatan tsunami mencapai 120 km/jam, kecepatan banjir mencapai 18 km/jam, jumlah perulangan kehadiran ancaman dalam setiap periode waktu tertentu, misalnya setiap musim hujan terjadi tiga kali banjir.

Pos terkait