Tak Semua Peristiwa Alam Dikategorikan Bencana

Dari Pelatihan Penanggulangan Bencana MDMC Kota Palangka Raya

calon relawan Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya antusias mengikuti pelatihan
PELATIHAN: Ketua MDMC Kota Apri Husin Rahu saat memberikan materi tentang penanggulangan bencana. (EDY RUSWANDI/RADAR SAMPIT)

Bumi Tambun Bungai tak luput dari bencana alam. Perlu penanganan yang tepat agar bencana tak jadi petaka yang tak hanya merugikan, tapi juga menghilangkan nyawa. Pelatihan penanggulangan bencana perlu dilakukan agar siap menghadapi masalah tersebut di kemudian hari.

EDY RUSWANDI, Palangka Raya

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sekitar 50 peserta calon relawan Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya antusias mengikuti pelatihan kesiapsiagaan bencana yang dilaksanakan lembaga kebencanaan nonpemerintahan ini.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di Aula Pengurus Wilayah Muhammdiyah Kalteng pada 10 – 12 Desember 2021. MDMC tercatat sebagai organisasi pemerintahan yang banyak melakukan tugas penanggulangan bencana, baik di wilayah Kalteng maupun di luar daerah.

Salah satu materi dasar yang wajib dipahami calon relawan MDMC adalah konsep dasar dan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disampaikan Ketua MDMC Kota Apri Husin Rahu. Dia menjelaskan pengertian bencana dan penanggulangannya secara profesional.

Baca Juga :  Dua Anak Terjebak Banjir Besar di Aruta

Menurut Apri, tak semua peristiwa alam dapat dikategorikan bencana. Ada klasifikasinya, misalnya banjir hanya setinggi mata kaki, belum dapat dikatakan bencana alam karena belum masuk kategori mengancam jiwa manusia, harta, dan lingkungan. Selain itu, tidak semua peristiwa diperlukan upaya penanggulangan. Kapan dilakukan ada mekanisme pendahulan yang harus dilakukan.

”Bencana itu suatu kejadian yang disebabkan alam atau ulah manusia. Terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta  benda, dan lingkungan. Kejadian ini terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan sumber dayanya,” jelasnya.

Apri melanjutkan, dikatakan bencana apabila menimbulkan gangguan serius terhadap keberfungsian  masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan. Selain itu, melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan menggunakan  sumber daya mereka sendiri.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, katanya, baru dapat dikatakan sebagai bencana yang selanjutnya akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk menyatakan darurat bencana. Kemudian akan dilakukan upaya penanggulangan saat terjadi bencana dan setelah terjadi bencana.



Pos terkait