Tak Terbukti Korupsi Proyek Parkir PPM Sampit, Fadliannor dan Isti Suilah Divonis Bebas

FADLIANNOR
VONIS BEBAS: Dua terdakwa dugaan korupsi parkir di PPM Sampit divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024).

Adapun Isti Suilah dianggap terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/ign)



Baca Juga :  Cegah Terulangnya Tragedi Kue Ipau, BBPOM Uji 40 Sampel Takjil di Sampit 

Pos terkait