Adapun Isti Suilah dianggap terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/ign)
Tak Terbukti Korupsi Proyek Parkir PPM Sampit, Fadliannor dan Isti Suilah Divonis Bebas
