Radarsampit.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini sesuai dengan kisah sedih seorang anak panti asuhan yang ingin menuntut keadilan justru mendapat tindakan asusila oleh oknum aparat hukum.
Korban justru dicabuli oknum polisi di Polsek tempat ia ingin melaporkan tindakan persetubuhan yang sebelumnya telah dialaminya di panti asuhan.
Kini seorang oknum polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024)
Menurut dia, dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial, Brigpol AK.
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu (15/5/2024) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Kronologi kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku lalu disuruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan,” ujarnya.
Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, lanjut Ipda Wahyu Nugroho, kemudian tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.
“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya. Singkat cerita, di ruang tersebut diduga terjadilah tindak pencabulan itu,” katanya.
Setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.