Tangkap Pengurus Koperasi, PT WYKI Dituding Sengaja Pancing Emosi

Tangkap Pengurus Koperasi PT WYKI Dituding Sengaja Pancing Emosi
KEPERGOK: Satpam perkebunan kelapa sawit PT WYKI ketika memergoki pelaku pencurian buah sawit (jongkok), Kamis (9/12) siang. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Penangkapan terhadap pengurus Koperasi Cempaga Perkasa oleh Satuan Pengamanan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI), membuat pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) meradang. Hal itu dinilai sengaja dilakukan untuk memancing emosi warga.

Ketua KUPS HHBK IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Suparman mengaku kesal dengan sikap PT WYKI yang sempat menangkap oknum warga dan pengurus koperasi atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit. Warga dan pengurus koperasi sempat dibawa ke Polres Kotim, namun akhirnya dilepas lagi karena tak memenuhi unsur kejahatan yang dituduhkan. Penangkapan itu dinilai tak bisa dibenarkan.

Bacaan Lainnya

Suparman mengatakan, warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, memang melakukan pemanenan. Namun, hal itu dilakukan di areal izin IUPHKm, sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK. 5972/ MENLHK – PSKL/ PKPS/PSL.0/9/ 2018.

Baca Juga :  Hadiri Apkasi Otonomi Expo, Pemkab Kotim Pamerkan Produk UMKM

”Jika pihak perusahaan menyatakan izin mereka, coba tunjukkan legalitas perizinan yang diberikan KLHK RI di dalam areal kawasan hutan HPK tersebut. Ada atau tidak?” katanya.

Suparman meminta pihak perusahaan menyampaikan informasi secara benar tentang areal yang dituding terjadi pencurian tersebut. Dia mengingatkan agar sekuriti tidak seenaknya main tangkap. Apalagi mereka tahu pemegang izin adalah pihak Koperasi Cempaga Perkasa.

Dia menegaskan, selama ini pihaknya berusaha bersabar. Dia tak terima warga dituduh mencuri di areal izin mereka sendiri. ”Jangan dibalik-balik. Kita sesuai fakta saja,” ujar Legal Koperasi Cempaga Perkasa ini.

Suparman juga menuding, selama ini pihak perusahaan yang justru mengabaikan kesepakatan bahwa areal IUPHKm tersebut dijadikan status quo. Artinya, kedua belah pihak diharamkan melakukan aktivitas di atas areal tersebut. Namun, perusahaan justru mengerahkan satpam untuk menjaga karyawan memanen di lahan yang tengah bermasalah.

”Kalaupun PT WYKI merasa itu keberatan, kenapa tidak menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan. Jangan memancing emosi masyarakat dengan main tangkap begitu,” ujar Suparman.



Pos terkait