Targetkan Semua Desa di Kotim Sudah Berlistrik pada 2024

Saat ini masih ada 45 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang belum tersentuh jaringan listrik PLN
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan keterangan pada wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Saat ini masih ada 45 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang belum tersentuh jaringan listrik PLN. Pembangunan listrik di sejumlah desa yang belum teraliri listrik ditargetkan selesai tahun 2024 mendatang.

Dari 47 desa, tersisa 45 desa yang belum teraliri listrik di Kotim. Dua desa baru saja menikmai listrik pada pertengahan Maret lalu, yakni  Desa Soren dan Desa Simpur Kecamatan Kotabesi.

Bacaan Lainnya

“Setelah pemasangan di dua desa tersebut akan dilanjutkan lagi lima desa lainnya,” ujar Bupati Kotim Halikinnor kemarin.

Berdasarkan informasi dari unit pelaksana proyek ketenagalistrikan (UP2K) PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng bahwa road map rencana pembangunan listrik desa di Kotim akan selesai pada tahun 2024. Sebanyak 47 desa akan teraliri listrik.

Setelah Desa Soren dan Simpur menyala, akan dilaksanakan proyek listrik desa antara lain Desa Rasau Tumbuh Kecamatan Kotabesi, Desa Pamalaian Tumbuh Kecamatan Kotabesi, Desa Tumbang Keminting Kecamatan Bukit Santuai, Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai, dan Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai.

Baca Juga :  MANTAP!!! Halikinnor Bakal Perjuangkan Semua Desa agar Menikmati Listrik

“Selanjutnya secara bertahap desa-desa yang lain. Saya mau, saya selesai menjabat, semua desa sudah dialiri listrik. Saya pesan warga harus bisa menjaga jaringan listrik ini, harus sama-sama mengelola dan menjaga,” kata Halikinnor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2018, kompensasi tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik hanya diberikan untuk proyek jaringan transmisi di atas 35 KV. Sedangkan listrik desa berkapasitas 20 KV, tidak ada ganti rugi atau pembebasan lahan maupun ganti tanam tumbuh. Diharapkan dukungan dari pemerintah kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan dan menyelesaikan permasalahan pada rencana jalur jaringan listrik desa yang melewati lahan perorangan atau perusahaan.

“Pembangunan akan dilaksanakan jika proses perizinan dari seluruh pemilik lahan atau tanam tumbuh lengkap bebas persengketaan dan tuntutan ganti rugi,” jelasnya.



Pos terkait